Lombok BaratPemerintahan

Bupati LAZ Sentil Etika DPRD usai Paripurna Batal

Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Lalu Ahmad Zaini (LAZ), melontarkan kritik terhadap etika DPRD Lobar setelah rapat paripurna terakhir batal pada Senin, 13 Juli 2026.

Rapat paripurna tersebut awalnya bertujuan untuk pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2025, namun kuorum tidak terpenuhi sehingga batal.

Menurut LAZ, batalnya rapat tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Namun, ia menilai ada persoalan kepatutan karena DPRD sebagai pihak yang mengundang justru gagal memenuhi kehadiran anggota.

IKLAN

“Secara etika, karena dia yang mengundang, terus dia yang hilang. Itu saja sebenarnya,” ujar LAZ, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan menyangkut substansi pembahasan LKPJ melainkan etika kelembagaan dalam menjalankan agenda resmi DPRD. “Itu soal kepatutan saja,” katanya.

Meski paripurna batal, LAZ memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia mengaku telah mengetahui langkah yang akan ia tempuh apabila proses pengesahan LKPJ terus tertunda.

IKLAN

“Tidak ada satu pun yang terganggu. Saya sudah tahu solusi dan cara kerjanya,” ujarnya.

LAZ juga kembali membuka kemungkinan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), apabila DPRD belum mengesahkan LKPJ sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

“Kalau sudah melewati deadline (tenggat waktu, red), saya pakai Perbup. Tapi sekarang masih ada waktu,” tegasnya.

Menurut LAZ, substansi laporan pertanggungjawaban sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar Tahun 2025 telah melalui proses pemeriksaan dan diterima.

“Substansinya laporan pertanggungjawaban 2025 sudah diterima. Kan laporan keuangannya sudah ada,” katanya.

Karena itu, ia memilih tidak memperpanjang polemik yang berkembang di DPRD. Ia juga enggan menanggapi berbagai spekulasi mengenai penyebab gagalnya paripurna. “Saya tidak ada kompromi,” ucapnya singkat.

Dugaan Penolakan Politik

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Lombok Barat batal karena tidak memenuhi kuorum. Dari 45 anggota DPRD, hanya sekitar 20 orang yang hadir di gedung dewan. Namun, hanya 17 anggota yang menandatangani daftar hadir. Tata tertib DPRD mensyaratkan sedikitnya 33 anggota hadir agar sidang dapat dilaksanakan.

Di balik absennya sejumlah anggota, muncul sinyal adanya sikap politik beberapa fraksi terhadap LKPJ APBD 2025. Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Fauzi mengakui, ketidakhadirannya merupakan bentuk sikap politik. Ia menilai, pemerintah daerah belum mampu meyakinkan DPRD bahwa persoalan penyebab membengkaknya SiLPA tidak akan kembali terulang.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Barat, Lalu Ivan Indaryadi, membantah adanya konflik antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, paripurna batal semata karena kuorum tidak terpenuhi. Ia menyebut, sebagian anggota berhalangan hadir karena kegiatan partai dan alasan pribadi.

Kini, DPRD berencana menjadwalkan ulang rapat paripurna. Polemik ini sebenarnya bermula dari temuan tingginya SiLPA Pemerintah Kabupaten Lobar.

DPRD menganggap, tingginya SiLPA karena pemerintah tidak mengikuti saran mereka. Kini, beberapa anggota DPRD berencana menolak LKPJ pemerintah karena perilaku mereka. (*)

Artikel Terkait