Pemerintahan

Pemprov NTB Belum Pertimbangkan Beri Pendampingan Hukum kepada Aidy Furqan Kasus Proyek Smart Class

Mataram (NTBSatu) – Baru sekitar setengah bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi NTB, Aidy Furqan kini terseret kasus hukum.

Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ini digugat PT Karya Pendidikan Bangsa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dalam kasus pengadaan barang elektronik proyek Smart Class.

Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan merespons gugatan kepada Aidy Furqan.

Dalam hal ini Rudy mengaku, belum bisa berkomentar apapun. Apalagi menentukan sikap seperti akan memberikan pendampingan hukum atau sejenisnya. Sebab, belum memahami konstruksi kasusnya.

“Kami tidak atau belum bisa berkomentar apapun, ataupun menilai terhadap hal tersebut, karena kami belum paham konstruksi kasusnya,” kata Kepala Biro Hukum, Lalu Rudy Gunawan kepada NTBSatu, Rabu, 14 Mei 2025.

IKLAN

Pun, tegas Rudy, jika ke depan Pemprov akan memberikan pendampingan hukum, itu hanya sebatas pada gugatan perdatanya. Sesuai dengan gugatan yang dilayangkan pihak perusahaan.

Namun, apabila di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi, maka Biro Hukum tidak bisa memberikan pendampingan. Sebab, Undang-Undang melarang hal demikian.

“Itupun (pendampingan hukum) bukan terhadap pribadi Aidy Furqan , tetapi jabatannya, Kadis Dikbud,” tegas Rudy.

IKLAN

Biro Hukum, lanjut Rudy, baru bisa bersikap, apabila OPD terkait meminta atau memberikan kuasa langsung kepada Biro Hukum untuk menangani kasus ini. Namun tetap ada proses atau tahapan yang harus dilalui.

“Yaitu OPD terkait harus memaparkan dulu kepada kami tentang kasus tersebut,” ujar Rudy.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button