Ekonomi Bisnis

Mengenal Jenis-jenis Koperasi Merah Putih Berdasarkan Model Bisnisnya

Jakarta (NTBSatu) – Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, pada tahun 2025. 

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Hal inilah yang kemudian mendasari lahirnya Koperasi Desa Merah Putih.

Setiap Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki setidaknya 7 unit usaha pokok. Ketujuh unit itu hadir, mulai dari pengumpul produk pertanian, gerai sembako, gerai obat, bengkel, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, hingga cold storage.

Setiap desa dapat membentuk koperasi tersebut melalui musyawarah desa secara khusus. Nantinya akan ada pendamping dalam pembentukan koperasi ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat menjalankan pembentukan koperasi sesuai alur yang telah ditentukan.

IKLAN
1 2 3Laman berikutnya

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button