Jenis Usaha
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, usaha atau kegiatan Koperasi Desa Merah berupa:
- Outlet gerai sembako;
- Outlet klinik desa;
- Outlet gerai obat murah/apotek desa;
- Outlet kantor koperasi;
- Outlet koperasi simpan pinjam;
- Outlet cold storage/cold chain;
- Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Namun, secara umum, koperasi menyediakan layanan yang sesuai kebutuhan desa, selengkapnya berikut ini:
- Kantor Koperasi: pusat administrasi dan koordinasi;
- Apotek dan Klinik Desa: layanan kesehatan terjangkau;
- Toko Saprotan: penyiapan segala kebutuhan pertanian;
- Cold Storage: penyimpanan hasil pertanian;
- Simpan Pinjam: akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa;
- Logistik Desa: distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.