Mataram (NTBSatu) – Dugaan korupsi kegiatan Festival Rimpu Mantika 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Wali Kota dan Kadispar setempat turut terlapor.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan korupsi tersebut.
“Iya, sudah kami terima,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Mei 2025.
Pelapor dugaan korupsi festival tahunan ini adalah Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima-NTB.
Isi laporannya, ada dugaan pembengkakan pengalokasian anggaran dari APBD murni Kota Bima. Nilainya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar.
Selain itu, pelapor menduga ada indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salah satunya, tidak adanya proses tender terhadap pelaksana kegiatan.
“Iya, sudah dilaporkan secara resmi di Kejaksaan (Negeri Bima) tadi siang,” kata Direktur Eksekutif LEAD, Agus Mawardy.
Agus mengaku, pihaknya mendukung kegiatan Festival Rimpu terus berlangsung setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan rangkaian acara HUT Kota Bima setiap 10 April.
Namun, perlu ada transparansi dan kejelasan berbagai item kegiatan. Termasuk dengan nilai anggaran yang Pemkot Bima tetapkan.
Ia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Isinya, kegiatan pengadaan langsung merupakan metode pengadaan barang dan jasa dengan nilai paling banyak Rp200 juta.
Sementara kegiatan Festival Rimpu Mantika 2025 menelan anggaran Rp1 miliar. “Jika tanpa proses tender tentu berpotensi sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Dugaan PMH lain, sambung Agus, tidak adanya penayangan penunjukkan maupun proses tender di website resmi LPSE Kota Bima.
Ia juga meminta, agar penyelenggara transparansi anggaran yang bersumber dari dana sponsorship maupun dana CSR dari BUMN di Kota Bima.
“Dan ada beberapa pihak yang kami adukan dalam pelaporan ini. Termasuk di dalamnya Wali Kota Bima dan Kadis Pariwisata Kota Bima,” tutupnya. (*)