Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa, 6 Mei 2025 pagi.
Eks Bupati Lombok Timur dua periode itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi jual beli lahan MXGP Samota di Sumbawa. Ia dimintai keterangan bersama anaknya, Ahmad Zulfikar.
“Masalah jual beli. Tanah kita dibeli pemerintah,” ujarnya kepada wartawan usai menghadap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Ia mengaku sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB. Pertama saat kasus ini berjalan di tahap penyelidikan, tepatnya pada Selasa, 12 November 2024.
“Dua kali. Sama di tahap penyidikan (hari ini),” jelasnya.
Ali BD datang tanpa membawa dokumen. Ia menjual lahan seluas 70 hektare itu tidak sesuai harga. Seharunya per hektare Rp2 miliar, namun Pemprov NTB saat itu membelinya di bawah harga patokan. Nilainya pun bervariasi. Ada yang Rp300 juta hingga Rp400 juta.
“Rugi amat. Pembayarannya sudah selesai,” ucap Bupati Lombok Timur periode 2003-2008 dan 2013-2018 itu.
Total pembelian lahan tahun 2023 tersebut sebesar Rp53 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan Ali BD.
“Ali BD untuk pengadaan tanah samota. Dia datang sebagai saksi. Kasus ini di tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare. Salah satu pemiliknya adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD. Nilainya ditengarai mencapai puluhan miliar.
Dugaannya adalah lahan tersebut tidak sepenuhnya terpakai alias terbengkalai. (*)