Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut dugaan korupsi kredit Bank Mandiri, yang rugikan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan adanya penyelidikan terhadap kasus kredit Bank Mandiri ini.
“Kalau kasus korupsi Bank Mandiri kami masih tahap penyelidikan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.
Jaksa sudah memeriksa beberapa pihak terkait, seperti para nasabah yang menjadi korban.
“Sekarang masih memeriksa nasabah-nasabah yang menjadi korban. Termasuk pihak bank dan juga pejabat sudah kami periksa,” ucapnya.
Ada sekiranya 25 sampai 30 orang telah diperiksa.
Jaksa menekankan harus komprehensif dalam tahap penyelidikan. Termasuk dalam kelengkapan barang bukti.
Modus dari terduga pelaku inisial FF ini lebih kepada memanipulasi data. Peran terduga FF bukan sebagai pengambil kebijakan, kata Catur, melainkan merubah jumlah pada saat permohonan pengajuan kredit.Â
“Data nasabah dimanipulasi, bukan meminjam nama-nama korban,” ucapnya.
Misalnya, lanjut Catur, pegawai A meminjam uang Rp100 juta menjadi Rp200 juta atau bahkan Rp300 juta.
Untuk sementara, pihak kejaksaan belum bisa menyimpulkan terkait dengan kerugian negara.
“Tapi, menurut kami secara terang memang ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dugaan praktik kredit fiktif ini pertama kali terungkap dari laporan para korban. Mereka menerima tagihan angsuran jauh lebih besar dari perjanjian awal.
“Rata-rata korban ASN di Dinas Kesehatan dan Pendidikan Kota dan Kabupaten,” tambahnya. (*)