Mataram (NTB Satu) – Lsm Kasta Lombok Utara mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi NTB. Kedatangan puluhan anggota Kasta itu untuk mempertanyakan kepastian hukum dan pertanggung jawaban hasil penemuan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan korupsi pembangunan IGD RSUD Lombok Utara, Kamis, 14 Juli 2022.
Kehadiran puluhan anggota Kasat NTB Cabang Lombok Utara itupun diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi NTB, H. Ibnu Salim.
Dihadapan Kepala Inspektorat, Dpd Kasta Lombok Utara meminta kejelasan hasil investigasi dari dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Lombok Utara, baik pembagunan IGD dan ICU.
“Terkait kasus dugaan korupsi di RSUD KLU ini harus segera ada kejelasan,” kata Ketua Kasta Lombok Utara, Romi.
Dimana temuan Inspektorat saat proses audit awal, kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp. 742.000.000,-sedangkan saat investigasi kedua Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 242.757.000,-.
Selain itu Dpd Kasta Lombok Utara juga meminta Inspektorat, berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi NTB, agar segera menyeret nama- nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, untuk dimintai keterangan karena diduga adanya oknum elit yang ikut terseret kasus ini.
“Kami menduga disni ada permainan oknum elit yang bermain dalam kasus ini,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi NTB, H. Ibnu Salim menjelaskan, bahwa awal kasus RSUD Lombok Utara diproses oleh Kejaksaan Tinggi, Inspektorat diminta untuk membantu mengaudit kerugian negara.
Setelah dilakukan audit ulang, kerugian hanya pada pembuatan IGD dan hasil temuan sebesar RP. 242.757.000, yang dituangkan dalam LHP 7/02/LHP tanggal 28 Tahun 2021 dan LHP tersebut disanggah oleh pihak yang dirugikan.
Sedangkan untuk hasil perhitungan kerugian negara, fakta temuan dan penetapan tersangka menurutnya adalah kewenangan penyidik. Inspektorat hanya melakukan review pemeriksaan pada tahun 2021 bersama penyidik.
“Inspektorat harus profesional dan tidak ingin zalim pada hasil yang ada. Hasil diserahkan ke Kejaksaan, itu sudah sesuai dengan kinerja inspektorat, mengenai ada aliran dana yang dimaksud dari luar itu tidak benar”, tegas Kepala Inspektorat NTB. (MIL)