HukrimKota Bima

Melawan, Eks Kapolres Bima Kota Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Kota Bima (NTBSatu) – Tim Penasihat Hukum mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melayangkan perlawanan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, 14 Juli 2026.

Dua orang Penasihat Hukum Didik membacakan nota keberatan (eksepsi) secara bergantian oleh Lalu Hendra Arizal Idrus, S.H. dan Hamdani, S.H., M.H.

Mereka meminta Majelis Hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai kabur (obscuur libellum) dan cacat hukum.

IKLAN

Kubu Didik menolak dakwaan terkait pencucian uang (Pasal 137 huruf a UU Narkotika). Menurut pengacara, jaksa sekadar menggabungkan transaksi kronologis perbankan dan biaya umrah tanpa merinci perbuatan pribadi terdakwa serta kapan terdakwa mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari bisnis narkotika.

Penguraian JPU Tidak Cermat

Mereka menilai, JPU tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana. Mereka menyoroti pencampuradukan tujuh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu hampir setahun. Namun, tidak menjelaskan korelasi hukumnya dengan dakwaan pokok.

Sorotan juga tertuju pada masalah waktu (tempus delicti) dan lokasi kejadian (locus delicti). Juga karena jaksa memasukkan tempat di luar yurisdiksi Pengadilan Negeri Raba Bima, seperti Kota Mataram hingga Jakarta Timur.

IKLAN

“Ketujuh rangkaian peristiwa tersebut dicampuradukkan dalam satu kesatuan tempus delicti tanpa penjelasan tanggal atau periode pasti secara terpisah,” ujar Hamdani.

Menurut Penasihat Hukum, jaksa sekadar menyusun kronologi transaksi perbankan. Tanpa adanya rincian kapan dan bagaimana terdakwa mengetahui aset tersebut berasal dari bisnis narkotika.

Kuasa hukum menyimpulkan, dakwaan ini merugikan hak konstitusional kliennya untuk membela diri secara efektif.

“Terbukti bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Penuntut umum gagal menguraikan secara konkret fakta-fakta yang menjadi dasar setiap unsur tindak pidana,” pungkas Hamdani.

Mereka juga membantah dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka menyatakan JPU gagal menguraikan perbuatan materiil Didik secara konkret, apakah menawarkan, menjual, atau membeli narkotika.

Surat dakwaan hanya mengandalkan asumsi tanpa bukti konkret yang menghubungkan terdakwa dengan sang bandar, Erwin Iskandar.

Terlebih, hasil konfrontasi menunjukkan kedua pihak sama sekali tidak saling mengenal.

“Penggunaan istilah ‘orang langit’, ‘backing’, maupun istilah sejenis tanpa ada uraian fakta konkret menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim. (*)

Artikel Terkait