Pemkab Lombok Timur Usulkan Pemberhentian 58 PPPK Paruh Waktu
Lombok Timur (NTBSatu) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur mengajukan pemberhentian 58 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan itu telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto mengatakan, Lombok Timur saat ini memiliki 10.998 PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, 58 orang sudah diusulkan berhenti.
“Sebanyak 58 orang sudah kami ajukan surat pemberhentiannya,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Yulian merinci, 30 orang berhenti karena lulus seleksi PPPK Sekolah Rakyat. Sebanyak 12 orang mengundurkan diri, 10 orang indisipliner, dan enam orang meninggal dunia.
Data BKPSDM per 1 Juli 2026 menunjukkan, pegawai yang lulus PPPK Sekolah Rakyat berasal dari sejumlah OPD. Terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pegawai lainnya berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Kecamatan Masbagik, serta RSUD dr. R. Soedjono.
BKPSDM juga mencatat, sebagian besar kasus indisipliner terjadi di Dinas Kesehatan. Kasus serupa juga ditemukan di Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara itu, pegawai yang mengundurkan diri berasal dari sejumlah OPD. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Kominfotik, Inspektorat, RSUD dr. R. Soedjono, Dinas Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Satpol PP.
Yulian menegaskan, BKPSDM tidak langsung mengusulkan pemberhentian pegawai yang melanggar disiplin. Masing-masing kepala OPD lebih dulu melakukan pembinaan.
“Kami mulai dari pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu ada teguran dan pemeriksaan. Kalau yang bersangkutan tetap tidak aktif, baru kami ajukan pemberhentiannya,” ujarnya.
Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, BKPSDM mulai memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu untuk periode 2026–2027. Kepala OPD diminta mengajukan usulan paling lambat 31 Agustus 2026.
Setiap usulan harus melampirkan penilaian e-kinerja Januari hingga Juni 2026. BKPSDM hanya memproses pegawai yang memperoleh nilai minimal baik.
“Kalau nilainya cukup, tidak bisa kami usulkan. Minimal harus bernilai baik,” tegas Yulian.
Ia menambahkan, mayoritas PPPK paruh waktu di Lombok Timur telah mengabdi sedikitnya dua tahun sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Karena itu, BKPSDM meminta seluruh pegawai menjaga disiplin dan meningkatkan kinerja agar tetap memenuhi syarat untuk memperpanjang kontrak pada tahun berikutnya. (*)




