Hukrim

Pelaku Penggelapan Mobil Diculik ke Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Seorang warga asal Labuapi, Lombok Barat inisial W diculik karena telah menggelapkan uang milik R asal Jerowaru, Lombok Timur.

Kanit Jatantas Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik membenarkan kejadian penculikan tersebut. Polisi telah menerima laporan lisan keluarga korban pada Selasa, 8 April 2025.

“Setelah didalami, korban penculikan ini sebagai terlapor di Polresta Mataram terkait kasus penggelapan,” ungkapnya, Selasa, 9 April 2025.

Polresta Mataram segera menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian, yaitu di Lombok Timur.

“Setelah kami berangkat ke ke tempat korban, kami bertemu dengan terduga pelaku penculikan,” kata Taufik

IKLAN

Dari hasil interogasi, korban dibawa karena ada masalah terkait dengan gadai mobil merek Toyota Calya milik terduga pelaku. Hasil gadai sebesar Rp 40 juta digelapkan oleh korban.

“Jadi, terduga pelaku di sini merasa keberatan karena masalah mobil, uang hasil gadai mobil itu digelapkan oleh korban,” jelasnya.

“Untuk korban dari kasus penggelapan ini lebih dari satu. Setidaknya sudah ada dua laporan penggelapan,” tambah Taufik.

Polisi pun telah memberikan pemahaman kepada terduga pelaku penculikan, agar menyelesaikan masalah secara hukum. Sehingga, sekarang prosesnya hanya kasus penggelapan.

“Karena kasus penculikan tidak ada laporan secara resmi, belum ada laporan secara tertulis,” tutup Taufik. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button