HukrimSumbawa

LBH GP Ansor Ambil Alih Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandungnya di Sumbawa

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kasus dugaan kekerasan sesual oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Plampang, Sumbawa terus bergulir.

Setelah beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik, korban berinisial N kini mempercayakan seluruh pendampingan hukumnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa.

Keputusan itu menandai perubahan dalam pendampingan hukum korban. Bersamaan dengan itu, N juga mencabut kuasa yang sebelumnya kepada pendamping hukum lain. Dengan demikian, seluruh proses advokasi kini berada di bawah koordinasi LBH GP Ansor Sumbawa.

IKLAN

Advokat LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., mengatakan langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan mewakili kepentingan hukum korban selama perkara bergulir.

Menurutnya, keputusan itu lahir atas kehendak korban dan telah tertuung dalam dokumen resmi.

“Mulai saat ini tidak ada lagi advokat atau penasihat hukum lain yang mewakili korban selain LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.

IKLAN

Rusnadi menjelaskan, pihaknya telah mencabut seluruh surat kuasa yang pernah diterbitkan sebelumnya. Sehingga tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak atau menyampaikan sikap hukum atas nama korban.

Ia berharap, penegasan tersebut membuat proses pendampingan hukum lebih terarah. Sekaligus menghindari munculnya informasi yang saling bertentangan di ruang publik.

Minta Penyidik Segera Tingkatkan Status Perkara

Selain memastikan pendampingan terhadap korban, LBH GP Ansor juga meminta Polres Sumbawa segera meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Rusnadi menilai, penyidik telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahapan berikutnya. Menurutnya, percepatan penanganan penting agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap penyidik segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sesuai fakta dan alat bukti yang telah mereka kumpulkan,” katanya.

LBH GP Ansor juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui kasus in. Namun dalam perjalanannya tidak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut selama bertahun-tahun. Menurut Rusnadi, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga menghambat terungkapnya perkara juga perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat tetap mengawal kasus tersebut secara bijak. Dukungan publik, menurutnya, sangat berarti bagi korban. Namun penyebaran informasi yang belum terverifikasi justru berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban yang masih menjalani proses pemulihan.

Perkembangan ini menjadi lanjutan dari rangkaian penanganan kasus dugaan TPKS di Plampang yang terus mendapat perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin dan Wakil Ketua I DPRD H. M. Berlian Rayes secara terpisah mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

Dengan bergabungnya LBH GP Ansor sebagai pendamping hukum tunggal, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik Polres Sumbawa dalam menentukan status perkara. Keputusan tersebut akan menjadi titik penting untuk mengukur sejauh mana proses hukum berjalan cepat, transparan, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban. (*)

Artikel Terkait