PolitikSumbawa Barat

Bapemperda DPRD KSB Matangkan Empat Raperda Inisiatif, Fokus Kepentingan Publik dan Legalitas

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menyampaikan jawaban resmi atas pendapat Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Penyampaian ini dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD KSB, Selasa, 12 Mei 2026.

Anggota Bapemperda DPRD KSB, Basuki AR menegaskan, komitmen legislatif dalam menyempurnakan materi muatan aturan tersebut. Langkah ini guna memastikan regulasi memiliki landasan hukum kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.

Terkait Raperda Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, dewan menyepakati perlunya pengaturan teknis yang proporsional. Penggunaan jalan untuk hajatan atau acara sosial lainnya wajib memperhatikan akses layanan darurat serta kelancaran lalu lintas, agar mobilitas publik tidak terhambat.

IKLAN

“Ketentuan teknis terkait penggunaan jalan akan dirumuskan secara selektif. Kami memandang penegasan tanggung jawab penyelenggara kegiatan sangat penting, terutama berkaitan dengan aspek kebersihan, keamanan, ketertiban, serta pemulihan kondisi jalan,” ujar Basuki RA, Selasa, 12 Mei 2026.

Mengenai Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bapemperda menitikberatkan pada keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekologi. Aturan ini sebagai instrumen perlindungan lingkungan yang responsif terhadap isu global, sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan generasi mendatang.

Harmonisasi Aturan

Pihak legislatif juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat. Proses harmonisasi ini bertujuan menyinkronkan draf aturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna menghindari tumpang tindih norma hukum di kemudian hari.

“Keberhasilan implementasi Raperda ini sangat bergantung pada kepastian norma dan efektivitas pengawasan. Kami melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi lingkungan dalam proses pembahasannya,” lanjutnya.

Sektor pertanian turut menjadi perhatian utama melalui Raperda Pengelolaan Hasil Pertanian. Fokus regulasi ini pada penguatan kelembagaan petani serta peningkatan nilai tambah hasil produksi, melalui hilirisasi sektor ekonomi unggulan daerah.

DPRD mendorong pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam sistem pengelolaan pertanian yang lebih modern. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing petani lokal, di tengah perkembangan pasar yang terus berubah dan menuntut efisiensi tinggi.

“Penguatan kelembagaan petani merupakan faktor penting meningkatkan kapasitas produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Materi muatan Raperda ini akan kami kaji kembali secara komprehensif untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan lapangan,” tegasnya.

Terakhir, mengenai Raperda Lembaga Pendidikan Keagamaan, dewan berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi institusi pendidikan non-formal. Aspek pembiayaan akan disusun secara realistis dengan tetap berpedoman pada prinsip efektivitas dan akuntabilitas kemampuan keuangan daerah.

“Kami berharap Raperda ini mampu menjadi landasan hukum kuat dalam mendukung pengembangan lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat pembangunan karakter masyarakat,” tambahnya. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button