Hukrim

Periksa Sejumlah OPD, Jaksa Gas Kasus Pajak Penerangan Jalan Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Setelah memeriksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyidikan dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lombok Tengah terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Masih berproses,” kata Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu kepada NTBSatu, Rabu, 5 Maret 2025.

Penyebab terkesan lambannya penanganan perkara ini bukan tanpa sebab. Kejaksaan memerlukan sedikit tambahan waktu, menyusul kasus bukan berjalan satu atau dua tahun.

“Mohon dikarenakan rentang waktu penyidikannya 5 tahun anggaran,” ujarnya.

Kasus ini belum mengantongi kerugian negara. Sebelum melayangkan permohonan perhitungan kerugian tersebut, Kejari Lombok Tengah berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

IKLAN

Langkah lain, jaksa terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari beberapa OPD. Di antaranya, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan PLN. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Tujuannya, untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran pajak penerangan jalan sejak tahun 2019 hingga 2023 tersebut.

“Kita dalami lagi soal denda keterlambatan,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO Sirait.

Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan pihak Dinas Perhubungan Lombok Tengah. Pemeriksaan itu terkait rekonsiliasi titik-titik penerangan jalan. Menyusul pengelolaan penerangan jalan umum merupakan salah satu komponen PPJ.

“Jadi itu yang masih kita lakukan sekarang,” terang Nurintan.

Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button