Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Kapolres dan Kasat Reskrim Lombok Tengah Penuhi Panggilan DPR RI
Mataram (NTBSatu) – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI, Senin 13 Juli 2026 terkait dengan penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata membenarkan pemanggilan terhadap Kapolres tersebut. “Iya, hari ini. Berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Ponpes,” katanya kepada NTBSatu.
AKBP Eko tidak hanya sendiri mendatangi Gedung DPR RI. Ia hadir bersama Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Iptu Lalu Brata menyebut, ketiganya tidak datang dengan tangan kosong. “Ada membawa berkas atau dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Selain kepolisan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram juga turut hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Mereka mendampingi santri korban pembakaran bersama orang tuanya.
Langkah ini sebagai momentum penting untuk mendesak komitmen nyata negara dalam memberikan perlindungan utuh bagi anak korban kekerasan. Hal ini mencakup sektor kesehatan maupun pendidikan.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, yang turut mendampingi ke Jakarta mengatakan akan memperjuangkan keadilan korban di hadapan negara.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya.
Rombongan yang terdiri atas korban berinisial AL dan DVN beserta orang tua mereka bertolak dari Bandara Lombok pada Minggu pagi, 12 Juli 2026. Setelah transit di Surabaya, mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada pukul 12.15 WIB.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ciput Eka Purwianti, langsung menyambut kedatangan mereka.
Selain menghadiri undangan dari DPR RI, LPA Kota Mataram juga menjadwalkan pertemuan khusus dengan pihak Kemen PPA. Selain itu pertemuan selanjutnya bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperkuat perlindungan fisik maupun psikologis korban.
Jaminan Kesehatan Korban
Kasus tragis yang menimpa para santri di salah satu Pondok di Lombok Tengah ini mencatat empat orang korban. Dari keempat korban, satu santri meninggal dunia, dua luka berat, dan satu lainnya luka ringan.
Joko menilai penanganan dampak kesehatan bagi korban kekerasan di daerah masih terbentur kendala birokrasi, terutama terkait pembiayaan medis.
Ia juga menegaskan pemerintah harus menggratiskan seluruh biaya kesehatan bagi anak korban kesehatan. Biaya ini mulai dari proses visum et repertum hingga pengobatan medis menyeluruh hingga korban benar-benar sembuh.
“Jangan ada lagi cerita BPJS Kesehatan menolak menanggung biaya pengobatan hanya karena kasus korban sudah teregister di kepolisian. Regulasi ini justru menyulitkan posisi korban,” tegas akademisi Unram ini. (*)




