Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan, pelayangan surat terhadap Aidy setelah yang bersangkutan mangkir pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.
“Kami kirim surat panggilan kedua untuk Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTB setelah mangkir,” kata Regi, Jumat, 10 Januari 2025.
Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram menjadwalkan memeriksa Aidy pada Senin, 13 Januari 2025 mendatang.
Aidy Furqon sebelumnya berkelit mangkir dari panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dengan tersangka Ahmad Muslim selaku Kabid SMK ini, karena sedang mendampingi Pj Gubernur NTB, Hassanudin.
“Sedang dampingi Pj (Gubernur),” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu.
Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Alasan Muslim menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5-10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” jelas Regi.
Dalam perjalannya, Ahmad Muslim sedikit bernyanyi, Ia memberikan kisi-kisi keterlibatan Aidy Furqan meskipun hanya secara lisan. Tanpa ada bukti-bukti.
Berangkat dari itu, kepolisian menyelidiki bagaimana peran dari orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tersebut. (*)