Hukrim

Polisi Koordinasi dengan LPSK untuk Hitung Restitusi Korban Agus Disabilitas

Mataram (NTBSatu)Polda NTB berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi korban pelecehan seksual tersangka IWAS alias Agus. Restitusi artinya pengganti kerugian bagi korban atau pihak ketiga yang merasakan dampak perbuatan tindak pidana pelaku.

“Mudah-mudahan (LPSK) dapat menghitungnya dan menyampaikan ke kita maupun pengadilan. Tujuannya, agar segera ditindaklanjuti,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat, 10 Januari 2025.

Dalam kasus pelecehan seksual ini, kepolisan tak hanya memperhatikan hak para korban, namun juga Agus. Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB pun berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait pemenuhan hak tersangka 22 tahun tersebut.

“Terkait pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan disabilitas berhadapan dengan hukum,” jelas Syarif. Hal itu berdasarkan keputusan Kapolda NTB nomor 738 bulan November tahun 2024.

Begitu juga dengan penetapan pasal dan unsur-unsur yang disangkakan. Dalam hal ini kepolisian berkoodinasi dengan pihak kejaksaan.

Hasilnya, polisi menjerat Agus dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-undang TPKS sebagaimana tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2022.

Setelah seluruh unsur terpenuhi, kepolisian menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan. Surat tersebut menyatakan, proses perkara milik pria penyandang disabilitas itu rampung dan lengkap.

Polda NTB selanjutnya melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Mataram, Kamis, 9 Januari 2024. Meski berlangsung dramatis, jaksa kemudian membawa Agus ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Agus akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button