HukrimSumbawa

Polres Sumbawa Gerebek Sebuah Rumah Diduga Tempat Transaksi Narkotika, Tiga Pria Diamankan

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Senin siang, 11 Mei 2026, kepolisian berhasil meringkus tiga pria dengan barang bukti 17 poket sabu seberat bruto 14 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pekat. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya segera memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 13.30 Wita, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku berinisial I alias B (44), seorang petani asal Kelurahan Pekat. Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pria sedang berada di dalam kamar rumah tersebut.

IKLAN

Selain I alias B, polisi juga mengamankan FA alias F (26), seorang pelajar asal Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dan RS alias I (25), karyawan swasta asal Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.

Dalam penggeledahan dengan saksi dua warga setempat, petugas menemukan 17 poket sabu dengan rincian 10 poket ukuran sedang dan tujuh poket ukuran kecil.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Pekat,” ungkap Iptu Harirustaman, Selasa, 12 Mei 2026.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Menurutnya, saat penggeledahan badan terhadap ketiga terduga, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun setelah pemeriksaan di dalam kamar, petugas menemukan sabu yang mereka sembunyikan di beberapa lokasi.

“Barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok dan di bawah tempat tidur di kamar terduga pelaku,” jelasnya.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah alat yang dugaannya untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap atau bong, pipa kaca, handphone, korek gas, hingga alat pendukung lainnya,” katanya.

Saat interogasi awal, terduga I alias B mengakui, seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari Pulau Lombok. “Terduga mengaku barang tersebut didapat dari wilayah Lombok dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan jaringan,” jelasnya.

Ia memastikan, Polres Sumbawa akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. Pengembangan kasus masih terus dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan ketiga terduga bersama seluruh barang bukti di Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Marwah)

Artikel Terkait

Back to top button