Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, berhasil meringkus 10 orang tersangka dugaan pemerkosaan seorang gadis di bawah umur. Peristiwa tragis ini menyebabkan korban mengalami kehamilan dan bahkan telah melahirkan.
Polisi menangkap para pelaku dugaan pemerkosaan gadis itu secara bertahap. Pelaku utama pada Rabu, 2 Desember 2024. Sedangkan sembilan tersangka lainnya pada Kamis, 5 Desember 2024, di Desa Paok Motong dan Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari 2024 ke Polres Lombok Timur, setelah kejadian yang berlangsung Agustus 2023. Atas laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap seluruh pelaku.
Sepuluh pelaku yang berhasil polisi amankan tersebut, yakni GR (16) – pelaku utama, MY (17), LRSH (19), RH (17), LAK (18). Kemudian, AS (17), MK (16), H (16), MR (18), S (23). Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Mereka ditangkap di kediaman masing-masing berdasarkan informasi yang kami dapatkan,” ujarnya.
Atas perbuatan kejinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya. (*)