Hukrim

Satu Warga Dompu Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Fasilitas PT STM

Mataram (NTBSatu) – Polres Dompu menetapkan satu orang warga sebagai tersangka dugaan perusakan fasilitas PT Sumbawa Timur Mining (STM). Provokator masih diburu.

“Satu telah kami tetapkan menjadi tersangka. Sudah kami tahan di Rutan,” kata Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis kepada NTBSatu, Jumat, 29 November 2024.

Tersangka dugaan perusakan fasilitas STM itu merupakan warga Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Penyidik menyangkakan Pasal 170 KUHP.

Polisi menetapkan warga tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah rekaman video dugaan perusakan pada 1 November 2024 lalu.

“Untuk tersangka lain masih kami lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan,” jelasnya.

IKLAN

Meski tak menyebut secara detail, Zuharis menyebut bahwa pelaku nekat melakukan perusakan karena merasa kecewa dengan kebijakan PT STM.

“Apakah karena tidak dipecat atau tidak mendapatkan pekerjaan, itu yang kami masih selidiki,” ungkapnya.

Untuk saat ini, sambung Zuharis, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan.

IKLAN

“Ada potensi penambahan tersangka lain, masih ada. Karena masih didalami semua. Kami butuh bukti,” jelasnya kembali.

Sebagai informasi, aksi massa terjadi pada Jumat, 1 November 2024 lalu. Para demonstran melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan dan fasilitas PT STM.

Di antara bangunan yang mereka rusak adalah, gerbang depan, pos keamanan, pos Brimob, kantor keamanan. Kemudian, gudang keamanan kantor, kontainer, dan area parkir. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button