BBPOM Mataram Temukan Kosmetik dan Pangan Berbahaya di Lombok Tengah
Mataram (NTBSatu) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram menemukan sejumlah produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya serta kosmetik ilegal, dalam pengawasan terpadu di Pasar Tradisional Sengkol, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa, 7 Juli 2026.
Petugas lintas sektor menggelar inspeksi mendadak ini untuk memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk konsumsi masyarakat.
“Hari Keamanan Pangan Sedunia merupakan momentum untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam menjamin pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso Mataram, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam aksi intensifikasi pengawasan tersebut, BBPOM Mataram bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah. Petugas memeriksa sarana penyaluran, menguji sampel pangan cepat dan memeriksa izin edar produk obat dan kosmetik yang beredar.
Temuan Zat Berbahaya
Petugas mengambil sebanyak 22 sampel pangan secara acak untuk langsung menjalani uji laboratorium di lokasi. Hasilnya, terdeteksi lima sampel positif mengandung zat kimia berbahaya jenis boraks yang menyebar pada produk kerupuk, mi kuning, dan pencok nasi.
Temuan ini memicu perhatian serius dari tim pengawas. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah melarang keras penggunaan boraks sebagai bahan tambahan pangan.
Sebagai informasi, zat kimia ini bisa merusak kesehatan organ tubuh manusia apabila terkontaminasi secara terus-menerus.
Penyitaan Kosmetik dan Obat Ilegal
Selain pangan berboraks, tim juga menyita ratusan kemasan produk kosmetik dan farmasi yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Petugas mengamankan 10 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 125 kemasan, sembilan item obat keras ilegal sebanyak 800 tablet, serta satu item obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 14 kemasan. Secara keseluruhan, nilai ekonomi dari barang-barang ilegal yang disita tersebut mencapai Rp1.944.000.
BBPOM Mataram langsung memusnahkan produk berbahaya tersebut di tempat, mendata para pemilik lapak, serta memberikan pembinaan khusus bagi pelaku usaha. Petugas juga melakukan penelusuran lebih lanjut untuk melacak sumber utama produk ilegal tersebut agar barang serupa tidak kembali masuk pasar.
Melalui operasi ini, BBPOM Mataram bersama Pemkab Lombok Tengah berkomitmen untuk memperketat pengawasan lintas sektor secara berkala. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pedagang serta mengedukasi masyarakat agar selalu teliti memeriksa keamanan produk sebelum membeli. (*)




