HukrimNasional

Hotman Paris Desak Komisi III DPR Panggil Kapolda NTB Terkait Kasus Pembakaran Santri

Mataram (NTBSatu) – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait lambatnya penanganan kasus dugaan perundungan dan pembakaran santri di Kabupaten Lombok Tengah.

Kasus tragis yang berlangsung pada penghujung tahun 2025 tersebut memicu reaksi keras publik. Terutama setelah keluarga korban melaporkan adanya hambatan dalam mencari keadilan.

Melihat peristiwa tersebut, Hotman Paris akhirnya turut buka suara. “Parah pelaku belum ditangkap! Halo Kapolda? Komisi III DPR agar panggil Polda setempat,” tulisnya mengutip Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 10 Juli 2026.

IKLAN

Sorotan tajam ini mengarah pada insiden yang menimpa tiga santri yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP. Akibat peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia. Sedangkan dua korban lainnya harus menjalani perawatan intensif karena mengalami luka bakar serius.

Kronologi Ancaman Pembakaran

Peristiwa tragis ini bermula ketika para korban mengadukan aksi perundungan yang mereka alami kepada pimpinan pondok pesantren. Mengetahui tindakan tersebut, pelaku yang merupakan kakak kelas merasa tidak terima dan mengancam akan membakar.

Di sisi lain, pihak manajemen pondok pesantren membantah keras isu pembakaran berencana tersebut. Pihak Ponpes bersikeras menegaskan insiden yang melukai para santrinya murni merupakan kecelakaan tanpa ada unsur kesengajaan.

IKLAN

Kejanggalan Akses di Rumah Sakit

Situasi semakin memanas setelah Hotman Paris membeberkan kondisi terkini keluarga korban yang tengah berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Pihak keluarga mengaku menghadapi pembatasan ketat dan mendapat larangan bertemu pihak luar.

Adanya penjagaan ketat dari aparat kepolisian dan pihak rumah sakit di ruangan tempat korban berada memicu pertanyaan besar dari Hotman Paris.

Ia mencurigai adanya upaya dari oknum aparat tertentu yang sengaja menghalang-halangi keluarga korban dalam mencari keadilan. Sehingga kasus ini butuh intervensi langsung dari Komisi III DPR RI untuk mengusut tuntas penanganan kasus ini di wilayah hukum Polda NTB. (*)

Artikel Terkait