Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB terdapat 60 blok.
Hal tersebut menjadi salah bahasan dalam debat kedua pasangan calon (paslon) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pekan lalu.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Sahdan menjelaskan, dari 60 blok WPR tersebut, hanya ada 16 blok yang diajukan ke Kementerian ESDM untuk dikelola. Jumlah tersebut tersebar di beberapa kabupatan dan kota di NTB.
Di antaranya, lima blok di Sekotong, Lombok Barat; tiga blok di Kabupaten Sumbawa Barat; tiga blok di Sumbawa; dan sisanya di Kabupaten Bima dan Dompu.
“Sebenarnya di Sekotong Lombok Barat itu ada 30, tapi yang dibuat baru 5. Masih banyak PR kita terkait syarat itu. Ini bukan barang gampang, yang tentukan langsung dari kementerian,” jelas Sahdan, kemarin.
Sahdan menjelaskan, alasan tidak mengajukan semuanya ke kementerian karena terkendala masalah anggaran. Karenanya, ia akan melakukan pengajuan kembali pada tahun 2025 mendatang.
“Yang akan dibuatkan WPR hanya 16 blok. Karena uangnya tidak ada di Kementerian, berkurang, nanti diajukan lagi tahun 2025,” jelasnya.
Adapun dari 16 blok tersebut, lanjut Sahdan, masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare. Sehingga total 60 blok sekitar 1.500 hektare.
“Setelah adanya pengesahan dari Kementerian ESDM terkait dengan 16 WPR, maka selanjutnya akan dilakukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, Dinas ESDM NTB sedang menunggu dokumen pengelolaan WPR nya,” ungkapnya.
Sahdan berharap, adanya pengelolaan WPR ini, agar masyarakat lebih memahami lagi dalam aktifitas penambangan, sebelum melakukan pengajuan pembukaan tambang.
Tambang dilakukan sesuai regulasi dengan open pit. Tidak seperti yang banyak dilakukan secara illegal dengan pengerukan underground.
“Karena itu, alat-alat yang digunakan juga akan disesuaikan untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat,” pungkasnya. (*)