HEADLINE NEWSHukrim

DPRD NTB Diduga Jual Beli hingga Main Pokir ke Sejumlah Dinas

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD NTB.

“Anggota dewan main pokir di banyak dinas,” tegas Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, menurut Dian, lokus dana Pokir tidak sesuai dapil dengan nilai yang fantastis. Hal itu sesuai amanat peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) pasal 178 nomor 86 tahun tahun 2017.

Temuan di lapangan, lembaga antirasuah juga melihat ada indikasi transaksi jual beli dana Pokir sesama anggota DPRD NTB.

“Ada juga indikasi jual beli dengan pejabat BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Dan potensi tumpang tindih pokir provinsi dengan dengan pokir kabupaten kota atau double claim,” bebernya.

IKLAN

Dian memastikan jika anggota DPRD terus jual beli hingga bermain dana pokir ke sejumlah dinas, maka tak akan terjadi pemerataan pembangunan di NTB. Karena anggaran akan menumpuk di wilayah tertentu.

Ia menduga, memindahkan uang pokir dengan nilai fantastis di luar daerah pemilihan, apalagi antar pulau pasti ada motif tertentu. Dan itu perlu ditelusuri.

KPK, sambung Dian, memberikan atensi khusus terhadap persoalan soal anggaran dewan tersebut. Jangan sampai kasus DPRD Jambi, Jatim, Kota Malang, dan lainnya terjadi di Provinsi NTB.

“Ingat kedaluwarsa perkara tindak pidana korupsi 18 tahun. Jika ada dua alat bukti yang cukup, bui menanti,” tegasnya mengingatkan.

Terpisah, Sekwan DPRD NTB, Surya Bahari mengaku tidak bisa berkomentar terkait dugaan penyelewengan anggaran pokir dewan.

“Bukan kapasitas saya untuk menanggapi,” katanya menjawab pesan NTBSatu siang ini. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button