Lombok TengahPemerintahan

Kawasan Kumuh di Sekitar Mandalika Capai 31 Hektare

Lombok Tengah (NTBSatu)Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lombok Tengah mencatat, luas kawasan kumuh di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencapai lebih dari 31 hektare. Penanganan kawasan tersebut hingga kini masih terkendala keterbatasan anggaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Tengah, Supriadin mengatakan, kawasan kumuh tersebut tersebar di sejumlah titik di Desa Kuta dan Desa Mertak.

“Di wilayah Desa Kuta dan Desa Sukadana itu sekitar 15,57 hektare. Kemudian di kawasan Awang, Desa Mertak sekitar 10,72 hektare, dan Kuta Dua Desa Kuta sekitar 5,18 hektare,” katanya kepada NTBSatu, Selasa, 7 Juli 2026.

IKLAN

Menurut Supriadin, indikator kawasan kumuh bukan hanya dari kondisi rumah warga. Faktor lingkungan menjadi penyumbang terbesar, mulai dari kondisi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, hingga ketersediaan air bersih.

“Kalau kami melihat, yang paling dominan itu lingkungannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pesatnya pembangunan di Mandalika tidak serta-merta menjadi penyebab munculnya kawasan kumuh. Namun, setiap pembangunan harus memperhatikan tata ruang dan kondisi lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan persoalan baru.

IKLAN

“Yang paling penting itu melihat tata cara pembangunannya dan pemanfaatan ruangnya, apakah kawasan itu terlindungi atau tidak,” jelasnya.

Anggaran yang Terbatas

Saat ini, Disperkim baru menyelesaikan baseline data atau pendataan dan perencanaan kawasan kumuh di sekitar Mandalika. Sementara intervensi fisik belum bisa dilakukan karena keterbatasan anggaran.

“Perencanaan sudah ada, baseline data juga sudah lengkap. Tinggal bagaimana porsi anggaran untuk penanganannya,” kata Supriadin.

Ia menjelaskan, penanganan kawasan kumuh membutuhkan program kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Penanganan air bersih dan sanitasi, misalnya, dapat melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, sementara urusan persampahan dan lingkungan melibatkan dinas terkait lainnya.

“Intervensinya harus terpadu, karena indikator kumuh itu bukan hanya rumah, tetapi juga wilayah dan lingkungannya,” ujarnya.

Supriadin mengakui, jika hanya mengandalkan kemampuan anggaran daerah saat ini, penanganan kawasan kumuh di sekitar Mandalika sulit untuk tuntas bahkan dalam lima tahun ke depan.

Karena itu, Pemkab Lombok Tengah berupaya mengusulkan penanganan kawasan kumuh tersebut kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Terlebih, sebagian kawasan berada di atas 10 hektare dan menjadi wilayah pendukung kawasan strategis nasional Mandalika.

“Karena kawasan Kuta ini pendukung strategis, maka kita harus usulkan ke pusat,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait