Headline NewsHukrim

Mantan Kapolres Bima Kota Disebut “Traktir” Umrah Keluarga dan Kasi Humas dengan Uang Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Selasa 7 Juli 2026. Terungkap ia diduga “traktir” keluarga dan Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningish pergi umrah.

“Iya, hari ini sidang perdana,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid.

Dalam dakwaannya JPU menyebut, Didik melakukan permufakatan jahat bersama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, A. Hamid alias Boy, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Anita alias Bunda, Ais Setiawati, dan Satriawan alias Dae Awan (DPO).

IKLAN

Perbuatan itu berlangsung sejak Februari 2025 hingga Januari 2026 di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Jaksa menjelaskan, Didik menjadi Kapolres Bima Kota berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor KEP/2138/XII/2024. Selanjutnya, pada awal Februari 2025, ia melantik Malaungi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Tak lama setelah menjabat, Malaungi menghubungi A. Hamid alias Boy, yang disebut sebagai pengedar sabu jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Boy kemudian datang ke rumah dinas Malaungi di kompleks Polres Bima Kota.

IKLAN

Dalam pertemuan itu, Malaungi menawarkan “kerja sama”. Ia meminta Boy menyetor uang atensi atau uang keamanan sebesar Rp500 juta setiap bulan. Tujuannya, agar ia bisa mengedarkan narkotika di wilayah Bima Kota.

Boy mengaku tidak sanggup memenuhi angka tersebut. Setelah bernegosiasi, keduanya sepakat uang atensi turun menjadi Rp400 juta setiap bulan. Boy kemudian menyampaikan kesepakatan kepada Koko Erwin selaku bandar narkotika.

Setoran Mulai Mengalir

Pada Mei 2025, Malaungi mulai meminta Boy menyetor uang hasil penjualan sabu. Jaksa menyebut, penyerahan pertama sebesar Rp200 juta berlangsung di pinggir tembok Polres Bima Kota. Beberapa pekan kemudian, Boy kembali menyerahkan Rp200 juta di lokasi yang sama.

Memasuki awal Juni 2025, Malaungi melaporkan kepada Didik bahwa telah ada jaringan pengedar yang siap beroperasi di wilayah Bima Kota.

Didik kemudian menyetujui rencana tersebut. Mereka meminta agar hasil penjualan narkotika disetorkan kepadanya setiap dua minggu sebesar Rp200 juta.

Setelah memperoleh persetujuan itu, Boy kembali mengedarkan sekitar dua kilogram sabu yang ia peroleh dari Koko Erwin dengan harga Rp700 juta per kilogram atau senilai Rp1,4 miliar.

Sejak saat itu, uang hasil penjualan narkotika terus mengalir. Pada Juni 2025, Boy kembali menyerahkan dua kali uang masing-masing Rp200 juta kepada Malaungi dengan cara meletakkannya di dalam mobil Kasat Narkoba yang terparkir di pinggir jalan.

Pada Juli 2025, penyerahan kembali dilakukan dua tahap. Nilainya masing-masing Rp200 juta di kawasan Lemboade Gym Kota Bima.

Lalu pada Agustus 2025, Boy kembali dua kali menyerahkan Rp200 juta di sekitar tembok Polres Bima Kota.

Sementara pada September 2025, Boy kembali menyetor Rp200 juta di kawasan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Nilai uang yang Malaungi terima dari Boy sejak Mei hingga September 2025 mencapai Rp1,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar merupakan bagian Didik. Sedangkan Rp300 juta dipakai Malaungi untuk kepentingan pribadi.

Penyerahan Koper Berisi Rp1,5 miliar

Awal November 2025, Didik menghubungi Malaungi melalui WhatsApp dan memintanya segera menyerahkan uang hasil peredaran narkotika.

Pada malam hari, Malaungi mengambil uang Rp1,5 miliar yang tersimpan di koper abu-abu merek President dari rumah dinasnya. Ia kemudian membawanya ke Oma Lengge yang berada di kompleks Mapolres Bima Kota. Malaungi menyerahkan uang itu langsung kepada Didik.

Dalam dakwaan terungkap, saat menerima koper tersebut, Didik mengingatkan bahwa masih ada jatah satu bulan lagi yang belum ia terima.

Usai menerima koper, Didik kemudian memindahkan uang tersebut ke koper hitam merek American Tourister miliknya.

Diduga Samarkan Uang Melalui Rekening Orang Lain

Beberapa hari kemudian, istri Didik, Miranti Afriana, membawa koper tersebut ke Mataram.

Melalui anggota Polres Lombok Utara, Robertus Sih Nugroho Adi Prasetyo, koper itu diserahkan kepada pegawai Bank Panin, Debi Susanti.

Uang kemudian disetorkan ke rekening Bank Panin atas nama Romli sebesar Rp1.489.150.000.

Jaksa menyebut, rekening tersebut menggunakan praktik nominee atau pinjam nama untuk menyamarkan asal-usul uang.

Sebelumnya, Didik dan istrinya sempat membuka rekening atas nama asisten rumah tangga Debi. Namun karena profil rekening tidak sesuai dengan jumlah dana miliaran rupiah yang masuk, rekening kemudian berpindah menggunakan nama Romli yang merupakan mertua Debi.

Gunakan Uang untuk Daftar Umrah

Dalam dakwaan juga terungkap, Malaungi menggunakan uang hasil peredaran narkotika untuk kepentingan pribadi.

Pada 26 November 2025, Didik mendaftarkan perjalanan umrah untuk tujuh orang melalui biro perjalanan Uhud Tour.

Ketujuh orang itu adalah Didik, istrinya Miranti Afriana, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani. Berikutnya, Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitria Ningsih dan dua anaknya.

Nilai paket umrah mencapai Rp434.550.000 untuk keberangkatan Februari 2026.

Jaksa menyebut uang muka Rp50 juta terbayarkan melalui transfer menggunakan dana milik pihak lain.

Setoran Kembali Berlanjut

Pada awal Desember 2025, Malaungi kembali menyerahkan Rp300 juta kepada Didik sebagai sisa jatah satu bulan yang sebelumnya dijanjikan.

Tak lama berselang, Didik bersama istrinya kembali datang ke Bank Panin di Mataram.

Melalui Robertus dan Debi, kembali melakukan penyetoran uang sebesar Rp450.350.000 ke rekening atas nama Romli.

Masih pada bulan yang sama, Didik kembali memanggil Malaungi ke Oma Lengge. Dalam pertemuan itu, Didik mengaku mendengar isu bahwa ia menerima uang dari bandar narkoba.

Ia meminta Malaungi membersihkan namanya. Jika tidak, Didik mengancam akan mencopot Malaungi dari jabatan Kasat Resnarkoba.

Selain itu, menurut dakwaan, Didik juga meminta agar disediakan satu unit mobil Toyota Alphard.

Malaungi kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada bandar narkoba Koko Erwin saat bertemu di Hotel Marina Inn.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Didik melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel Terkait