Pemerintah Bakal Bayar Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun Pakai APBN
Jakarta (NTBSatu) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah akan membayar gaji 30 ribu manajer Koperasi Merah Putih selama dua tahun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya mengatakan, pembayaran gaji tersebut tidak memerlukan tambahan anggaran baru. Dananya berasal dari alokasi APBN untuk program Koperasi Merah Putih yang sebelumnya belum seluruhnya terpakai.
“Kita akhirnya harus membayar selama dua tahun,” kata Purbaya, mengutip CNNIndonesia, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, sebagian dana cicilan program Koperasi Merah Putih akan pemerintah alihkan untuk membayar gaji para manajer. Sebab, kebutuhan cicilan diperkirakan tidak mencapai Rp40 triliun.
“Cicilan Rp40 triliun belum dipakai semua, akan turun sedikit cicilannya, dari situ mungkin dipakai. Dari APBN-nya dari situ,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah mencatat, sebanyak 483.648 pelamar lulus seleksi administrasi rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 3–12 Mei 2026.
“Telah kita umumkan 15 April lalu, pemerintah telah membuka 35.476 formasi. Terdiri dari 30 ribu Manajer Koperasi Merah Putih dan 5.476 pegawai koperasi nelayan Kampung Nelayan Merah Putih,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menambahkan, jumlah pelamar yang memenuhi syarat administrasi mencapai 483.648 orang. Zulhas menjelaskan, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi.
Hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026, total pelamar tercatat mencapai 639.732 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 487.819 pelamar telah mengunggah dokumen administrasi. Sementara itu, 483.648 orang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap berikutnya.
Seleksi kompetensi CAT akan berlangsung di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih lokasi ujian terdekat dengan domisili masing-masing. (*)




