Pejabat Dinas Dikpora NTB Mulai Terisi Dampak SOTK, Dua Posisi Masih Kosong
Tanggapan Dinas dan BKD NTB
Menanggapi situasi itu, Plt Kepala Dinas Pemuda, Pendidikan, dan Olahraga NTB, H. Surya Bahari menegaskan, kewenangan terkait kekosongan jabatan dan nonjob berada pada otoritas Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau terkait (kekosongan dan nonjob) itu tanya ke BKD, itu urusan BKD. Kami di Dikpora NTB hanya menunggu dan menerima saja,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, kekosongan jabatan dan nonjob pada sejumlah dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB bagian dari konsekuensi penataan organisasi pasca penerapan SOTK baru 2026.
Budiprayitno menegaskan, perubahan jabatan tidak semata dimaknai sebagai nonjob, melainkan reposisi penyesuaian struktur organisasi lebih ramping.
“Kondisi saat ini merupakan konsekuensi perampingan organisasi. Ini bukan soal ‘dinonjobkan’, melainkan reposisi aparatur dalam kerangka penataan organisasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkap, restrukturisasi OPD berdampak pada berkurangnya formasi jabatan struktural sehingga sebagian pejabat terdampak harus dialihkan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi birokrasi agar organisasi lebih efektif. Dari itu, BKD memastikan sebagian dari mereka akan dikembalikan ke jabatan fungsional sesuai latar belakang sebelumnya.
“Sepanjang yang bersangkutan sebelumnya pejabat fungsional, kita bisa pulihkan jabatannya,” tambahnya. (Alwi)



