Pemerintahan

Puluhan Mobil Listrik untuk Kepala OPD Sudah di Mataram

Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tak Pakai Mobil Listrik

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra mengatakan, peralihan ke kendaraan listrik rencananya mulai Februari 2026 ini. Tahap pertama, Pemprov NTB menyiapkan 72 unit mobil listrik yang akan digunakan pejabat eselon II dan sebagai kendaraan operasional. Sementara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, tetap masih menggunakan kendaraannya yang sekarang.

“Mereka (Gubernur dan Wakil Gubernur NTB) belum menggunakan mobil listrik, masih pakai yang sekarang,” kata Yus, Senin, 2 Februari 2026.

IKLAN

Pertimbangan utama Gubernur dan Wakil Gubernur belum menggunakan kendaaran listrik, karena masalah anggaran. “Anggaran,” singkat Yus Harudian.

IKLAN

Ia menjelaskan, pengadaan mobil listrik ini menggunakan skema sewa. Ia menilai, skema lebih efisien daripada pembelian langsung. Seluruh komponen biaya, mulai dari pajak kendaraan, perawatan, hingga penggantian unit jika terjadi kerusakan, menjadi tanggung jawab penyedia.

IKLAN

“Dengan skema sewa, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, maupun pengadaan berulang. Semua sudah masuk dalam biaya sewa,” katanya.

Pengadaan kendaraan listrik, jelas dia, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan NTB dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, khususnya pada agenda transformasi energi dan pengurangan emisi karbon.

“Pemprov NTB ingin menjadi pelopor transisi energi, mulai dari penggunaan kendaraan dinas. Ini ikhtiar untuk beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button