Pemerintahan

14 Koperasi Pemohon IPR Masih Diverifikasi, Pemprov NTB Tegaskan Tak Bisa Lompat Tahapan

Dugaan Investor di Belakang Koperasi

Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya investor di belakang koperasi pemohon IPR. Menanggapi hal itu, Kepala ESDM menegaskan, pihaknya hanya memverifikasi kelembagaan koperasi sesuai kewenangan. Ia menyebut, soal relasi bisnis antara koperasi dan pihak lain sebagai urusan business to business.

“Kami memvalidasi koperasi yang mengajukan. Kalau ada kerja sama dengan investor, selama mengikuti regulasi dan persyaratan yang berlaku, itu bukan ranah kami untuk menelisik sampai ke sana,” katanya.

Meski demikian, Dinas ESDM telah bersurat kepada Dinas Koperasi untuk melakukan validasi ulang terhadap koperasi pemohon IPR, termasuk memastikan keabsahan badan hukum dan kepengurusan. Pemerintah ingin memastikan bahwa yang mengajukan benar-benar koperasi aktif dan sah secara administratif.

Menyinggung apakah keberadaan investor berpotensi menggeser semangat IPR yang seharusnya untuk rakyat, ia memilih tidak berspekulasi. Baginya, yang terpenting adalah seluruh prasyarat formal dan regulatif terpenuhi.

Di tengah desakan percepatan, pemerintah meminta publik memahami bahwa IPR memiliki tahapan yang tidak sederhana. Proses ini bukan sekadar soal izin, tetapi juga menyangkut tata kelola, lingkungan, potensi konflik lahan, hingga akuntabilitas keuangan daerah.

“Sudah ada SOP-nya. Kita tidak ingin di kemudian hari muncul masalah karena kita melompati prosedur,” tegasnya.

Dengan 14 koperasi yang masih berproses dan Perda yang masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD, arah kebijakan Pemprov NTB terlihat jelas: tetap mengupayakan percepatan, tetapi tidak dengan mengorbankan kepastian hukum. Di satu sisi, ada dorongan agar tambang rakyat segera berjalan. 

Di sisi lain, pemerintah menghadapi kewajiban menjaga tata kelola agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (Andini)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button