Pemerintahan

14 Koperasi Pemohon IPR Masih Diverifikasi, Pemprov NTB Tegaskan Tak Bisa Lompat Tahapan

Percepat Perda IPR

Di sisi lain, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum IPR juga sedang eksekutif dan legislatif percepat. Saat ini Pemprov NTB bersama DPRD masih menyepakati mekanisme pembahasannya, apakah melalui Panitia Khusus atau lewat Komisi terkait.

Ia menegaskan, penerbitan IPR tanpa dukungan regulasi daerah akan berisiko secara hukum dan administratif. “Kalau IPR dikeluarkan tanpa regulasi, tidak match. Makanya kami dorong percepatan pembahasan Perdanya, tapi tetap sesuai mekanisme,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin terburu-buru lalu justru menimbulkan persoalan baru. Terlebih sektor pertambangan termasuk yang sensitif dan mendapat pengawasan ketat aparat penegak hukum maupun lembaga audit.

‘’Jangan sampai ada tahapan yang kita lewati. Nanti bisa jadi temuan. Itu yang kita hindari. Arahan Pak Gubernur jelas, harus hati-hati dan patuh regulasi,’’ katanya.

Dari 14 koperasi tersebut, empat berada di Blok Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Untuk empat koperasi ini, Pemprov sudah menetapkan titik koordinat wilayah garapan. Pembagian lahan seluas 25 hektare secara proporsional kepada empat koperasi berdasarkan kesepakatan bersama.

Proses penetapan itu tidak dilakukan sepihak. Dinas ESDM telah beberapa kali mempertemukan pengurus koperasi, camat, dan kepala desa untuk memastikan tidak ada konflik lahan. Apalagi lokasi tersebut berada di tanah milik, sehingga kejelasan batas dan titik koordinat menjadi krusial.

“Kemarin saya sudah tanda tangani penetapan titik koordinatnya. Itu hasil kesepakatan semua pihak. Jangan sampai nanti muncul konflik dan pemerintah yang disalahkan,” ujarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button