Lombok Timur

Kejari Lombok Timur Musnahkan BB 42 Perkara Narkotika

Beri Edukasi Pelajar

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Lombok Timur secara khusus mengundang siswa-siswi SMAN 1 Selong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memberikan edukasi langsung kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kejari berharap kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi agenda seremonial. Tetapi juga, sarana pembelajaran agar pelajar memahami konsekuensi hukum dari tindak pidana narkotika.

Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghindari penumpukan, mencegah risiko kehilangan, serta mengantisipasi kerusakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,

“Dengan langkah ini, Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, pemberantasan narkotika, serta pengelolaan barang bukti secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Kajari Lotim. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button