Pengamat Nilai Lemahnya Kontrol Dinas Picu SD di Mataram Kehilangan Murid
Kebijakan Merger SD
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Mataram tengah menyiapkan kebijakan penggabungan dan penutupan SD yang kekurangan siswa.
Dinas Pendidikan Kota Mataram saat ini, sedang mengajukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai alur dan menandakan pengunduran proses penanganan dari rencana sebelumnya.
“Kami mengajukan revisi Perwal, dari sebelumnya mengacu pada 31 Desember 2025, kini menjadi 22 Juli 2026,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., M.Pd.
Penyesuaian tersebut penting karena berdampak pada perubahan nomenklatur 146 menjadi 143 SD dampak merger. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan dinas terkait.
Beberapa sekolah yang rencananya gabung, di antaranya SD 15 Mataram dengan SD 19 Mataram, serta SD 11 Ampenan dengan SD 14 Ampenan. Sementara itu, sekolah yang akan ditutup karena tidak memiliki peserta didik antara lain SD 20 Ampenan dan SD 36 Ampenan.
“Dengan adanya penggabungan dan penutupan sekolah, guru-guru dapat didistribusikan ke sekolah lain yang masih kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyeragamkan penamaan seluruh SD, dari SD 1 Mataram hingga SD 143 Mataram yang tersebar di tiga kecamatan. (Alwi)



