Hukrim

Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTB, Diduga Tipu Rekrutmen Polri Rp550 Juta

Minta Polda NTB Usut Tuntas

Dugaan penipuan dan penggelapan ini pun dilaporkan ke Polda NTB pada Juni 2025 lalu. Kuasa hukum Syahrul Ramadhan, Ma’ruf Julkifli, SH., meminta Polda NTB segera mengusut dan menangani kasus ini.

“Laporan kode etik dan laporan pidana sudah kami ajukan sekitar dua bulan lalu. Namun hingga kini kesannya masih jalan di tempat justru yang muncul, Polda NTB menutupi proses etik maupun hukumnya,” katanya.

Julkifli mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kemudian, dugaan penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum.

“Laporan etik kami tunjukan kepada oknum polisi berinisial I, anggota Paminal Polda NTB. Sementara untuk oknum polisi inisial B dan warga sipil inisial AF, kami laporkan ke Dit Reskrimum Polda NTB,” bebernya.

Ia juga menekankan, agar warga sipil berinisial AF yang diduga terlibat turut diperiksa secara menyeluruh. “Kami minta proses etik dan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kami juga minta semua pihak yang terlibat menunjukkan itikad baik,” tegasnya.

Dir Reskrimum Polda NTB , Kombes Pol Arisandi belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi via WhatsApp belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku masih mengecek terlebih dahulu laporan tersebut. “Laporannya saya cek dulu,” katanya kepada NTBSatu. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button