Lombok Barat

Dorong Lombok Barat Bebas Rokok, Bupati LAZ Gaungkan KTR di Forum Internasional dan Raih Penghargaan UHC

Ia menekankan, kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan dijalankan secara konsisten di berbagai ruang publik.

“Lombok Barat telah menetapkan area-area yang wajib bebas rokok. Seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, ruang bermain anak, hingga kantor pemerintahan. Ini bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat,” ujarnya..

Menurutnya, rokok tidak hanya berdampak pada kesehatan perokok aktif, tetapi juga membahayakan keluarga dan lingkungan sekitar.

Bahkan, ia menyebut, paparan asap rokok berkontribusi terhadap meningkatnya risiko stunting dan penyakit tidak menular.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemkab Lombok Barat terus menggiatkan kampanye KTR di seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, memperkuat pengawasan dan penegakan aturan melalui pembentukan tim khusus.

Aparatur sipil negara diminta menjadi contoh, sementara masyarakat dilibatkan untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di tingkat komunitas.

“Implementasi kebijakan tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama dan kolaborasi semua pihak agar lingkungan yang sehat benar-benar terwujud,” tegasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button