Maling di Suela Terciduk saat Siang Bolong: Muka Kena Bogem, Motor Dibakar Warga
Lombok Timur (NTBSatu) – Aksi dugaan pencurian di siang bolong berujung petaka di Desa Mekarsari, Kecamatan Suela, Lombok Timur. Seorang pria berinisial AM, warga Sembalun, tertangkap basah saat menyatroni rumah warga, Minggu siang, 25 Januari 2026.
Amarah massa meledak. Pelaku dihajar, sementara sepeda motor yang digunakannya dibakar hingga hangus di tengah jalan.
Peristiwa itu terjadi ketika AM nekat masuk ke rumah korban, Espianti (25) melalui pintu depan. Pemilik rumah langsung memergoki aksi ceroboh di siang bolong tersebut.
Panik dan terkejut, korban spontan berteriak “maling”, memecah suasana tenang Desa Mekarsari. Teriakan itu menjadi pemantik. Warga yang mendengar langsung berdatangan dan mengepung rumah korban.
Menyadari aksinya ketahuan, AM mencoba melarikan diri lewat pintu belakang. Namun langkahnya terhenti. Warga lebih dulu menutup semua akses dan berhasil menangkap pelaku.
Emosi massa yang terlanjur tersulut membuat situasi tak terkendali. Pelaku sempat menjadi sasaran bogem mentah, sementara sepeda motor miliknya diseret ke jalan dan dibakar hingga tinggal kerangka.
Tak lama berselang, aparat kepolisian dari Polsek Suela dibantu Dalmas Polres Lombok Timur tiba di lokasi. Petugas berupaya menenangkan massa dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga yang masih diliputi amarah.
Keterangan Polisi
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan, polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku berinisial AM sudah dievakuasi ke kantor polisi untuk penyelidikan,” ujar AKP Osman, Senin, 26 Januari 2026.
Terkait aksi pembakaran kendaraan, Osman menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang warga lakukan. Meski demikian, ia memastikan kondisi di lokasi kejadian sudah kembali kondusif.
“Satu unit sepeda motor milik pelaku dibakar warga. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan di TKP lain,” tambahnya.
Kini, AM harus mendekam di sel tahanan Polsek Suela dan terancam jerat pasal pencurian sesuai KUHP. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kerangka sepeda motor yang terbakar guna kepentingan penyidikan. (*)



