Demosi Pejabat Pemprov NTB Diklaim Bukan Balas Dendam Politik
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, kembali menegaskan demosi sejumlah pejabat dalam mutasi pada Jumat, 9 Januari 2026, murni berdasarkan penilaian kinerja. Tidak ada kaitannya dengan balas dendam politik, maupun unsur suka atau tidak suka terhadap individu pejabat.
“Pertama, ada kaitan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Kedua, ada kaitannya dengan evaluasi kinerjanya,” tegas Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, Senin, 12 Januari 2026.
Ahsanul Khalik menyampaikan, evaluasi yang dilakukan tidak sebatas jabatan yang baru tiga bulan sebelumnya. Tapi jauh sebelumnya.
“Jauh awal sejak Pak Gubernur baru dilantik kan. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan itu,” ujarnya.
Hasil evaluasi, pejabat-pejabat yang didemosi ini tidak mengeksekusi program-program gubernur hingga tutup buku. Terutama, program nasional yang dieksekusi oleh daerah.
Mereka sempat digeser ke posisi berbeda untuk memberi kesempatan memperbaiki kinerja. Namun, hasilnya tak maksimal.
“Evaluasi itu kan berjalan terus. Bahkan kalau kita mau jujur, posisinya yang kemarin kan masih diberikan kesempatan itu,” ujarnya.
Apakah pejabat-pejabat ini sudah diberikan peringatan sebelum demosi? Ahsanul Khalik tak merinci. Ia kembali menegaskan, evaluasi kinerja menjadi dasar utama Gubernur dalam mengambil keputusan tersebut.
Salah satu indikatornya adalah kepatuhan pejabat dalam menindaklanjuti perintah pimpinan, terutama dalam percepatan pelaksanaan program di OPD masing-masing.
“Ketika dia (pejabat) diperintahkan di OPD itu untuk mengeksekusi program, dia tidak mau, apa itu tidak menyalahi adab dan juga aturan sebagai bawahan?,” tanya Aka, sapaan Ahsanul Khalik.
Ia menambahkan, Gubernur NTB telah meminta percepatan kinerja di sejumlah perangkat daerah. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pejabat yang tidak menjalankan perintah tersebut meskipun telah diberikan berbagai kesempatan.
Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan, langkah demosi bukanlah bentuk hukuman mutlak. Gubernur, kata dia, masih memberikan ruang pembinaan dan kesempatan bagi pejabat yang bersangkutan.
“Dari hasil evaluasi kinerja itulah kemudian diputuskan. Pak Gubernur tidak serta-merta menonjobkan, tapi justru masih memberikan kepercayaan dengan menempatkan mereka di jabatan eselon III,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan tersebut dimaknai sebagai kesempatan kedua. Dalam kurun waktu satu tahun ke depan, pejabat yang didemosi masih memiliki peluang untuk kembali bersaing dan mendapatkan haknya pada jabatan eselon II.
“Kesempatan itu masih terbuka. Satu tahun ke depan akan menjadi masa pembuktian yang bersangkutan memperbaiki kinerja,” ujarnya.
Tetap Mengajukan Pensiun
Dari lima pejabat yang didemosi ini, dua di antaranya bakal langsung pensiun. Pasalnya, usianya sudah melebih 58 tahun. Merupakan Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pejabat eselon III.
Dua pejabat tersebut adalah Hairul Akbar sebagai Kepala Bidang Budidaya Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB dan Muhammad Taufieq Hidayat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Aka menyampaikan, meski terhitung sudah langsung pensiun, pejabat-pejabat tersebut tetap wajib mengajukan Surat Keputusan (SK) pensiun untuk ditandatangani Gubernur NTB.
“Tetap dia mengajukan pensiun. Jadi walaupun usianya sudah 59 tahun, eselon 3 itu kan BUP-nya 58 tahun. Maka proses untuk pensiunnya tetap dia usulkan melalui badan kepegawaian daerah dari perangkat daerah di mana dia ditempatkan,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut Aka, sudah sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Namun salah, jika posisi mereka sekarang dibiarkan tidak pensiun.
“Sekarang begitu dia dilantik ke eselon III karena batas usia pensiun sudah lewat, maka otomatis dia juga harus mengajukan pensiun,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pejabat-pejabat tersebut belum ada mengajukan surat pensiun ke BKD. Namun, tegas Aka, seluruh proses penataan jabatan, termasuk pejabat yang memilih pensiun, dipastikan berjalan sesuai aturan dan tidak menghilangkan hak-hak kepegawaian.
“Dia sedang berproses. Kemarin sudah komunikasi dengan saya dan minta diumumkan supaya bisa mendapatkan tali asih seperti yang pensiun. Itu sudah kita umumkan dan sekarang sedang diurus,” ujarnya. (*)



