Dugaan Gratifikasi Pemprov NTB Bakal Diaudit Kemendagri
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, terus memproses dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi lingkup Pemprov NTB.
Terbaru, penyelidik mengundang ahli dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). “Kami masih menunggu balasan surat dari ahli,” kata Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi kepada NTBSatu, Rabu, 7 Januari 2026.
Pihak Kemendagri, sambung Endriadi, nantinya akan melaksanakan proses verifikasi atau peninjauan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dengan pelapor Najamuddin tersebut. “Kita masih nunggu tim audit Kemendagri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyelidik Polda NTB telah memeriksa berbagai dokumen dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Beberapa pejabat Pemprov NTB telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Pihak Dit Reskrimsus mengakui, tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa petinggi Pemprov NTB. Hal itu tergantung hasil gelar perkara yang akan dilakukan. “Nanti hasil gelar,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kepolisian membangun komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya, meminta pihak auditor melakukan audit dengan tujuan tertentu.
“Untuk mendapatkan penghitungan atau audit kerugian negara,” kata Endriadi.
Sebelumnya, polisi memeriksa ahli pidana dan dari Kemendagri. Endriadi mengatakan, permohonan audit kepada pihak auditor tersebut berdasarkan arahan ahli.
“Ahli kemudian menyarankan penyidik untuk melakukan permohonan pemeriksaan ke BPKP NTB,” katanya.
Penyidik memeriksa pihak Kemendagri, mengacu pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi dilakukan oknum pejabat Pemprov NTB dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan 6 tahun 2025.
“Karena ini produk pemerintah provinsi,” jelasnya.
Riwayat Kasus
Polisi menangani dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, setelah menerima aduan dengan pelapor TGH.Najamuddin. Hal itu tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan nomor: TBLP/307/VII/2025/Dit Reskrimsus Polda NTB.
Najamuddin sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Polda NTB. Ia juga menyoroti Pergub Nomor 2 dan 6 tahun 2025. Peraturan yang menjadi dasar pemerintah daerah mengeksekusi uang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) hingga mencapai puluhan miliar.
Padahal, Pemprov NTB seharusnya melewati PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan begitu, Najamuddin beranggapan, langkah pemotongan Pokir tahun 2025 ini sudah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena, peraturan Pergub tersebut tidak memiliki satu payung hukum di atasnya.
Semakin kuat dugaan itu, lebih-lebih Nursalim sudah memberikan keterangan di hadapan kejaksaan. Dalih pemotongan Pokir merupakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Namun Najamuddin merasa ada yang janggal. Sebab menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran ini tidak menyentuh program Pokir. Melainkan hanya anggaran untuk perjalanan dinas, sewa-menyewa, dan kegiatan seremonial lainnya. (*)



