Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Mataram (NTBSatu) – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja, serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui stimulus fiskal.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu.
Aturan ini menjadi dasar pemberian insentif pajak kepada pekerja pada sektor tertentu, yang memiliki peran penting bagi perekonomian.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai fasilitas fiskal mampu menjaga kesejahteraan masyarakat. Insentif PPh Pasal 21 menjadi komponen stimulus ekonomi pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi Konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, yang NTBSatu kutip pada Senin, 5 Januari 2026.
Pemerintah mengarahkan insentif kepada lima sektor utama, meliputi alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, serta pariwisata. Selanjutnya, kelima sektor menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi nasional.
Syarat Pegawai Penerima Insentif Pajak
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. Pegawai tetap wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terhubung dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pegawai memiliki penghasilan bruto tetap maksimal Rp10 juta per bulan dan tidak mendapat insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK terintegrasi sistem pajak. Pemerintah menetapkan batas upah rata-rata maksimal Rp500 ribu per hari untuk pembayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan maksimal mencapai Rp10 juta per bulan.
Melalui kebijakan ini, perusahaan memotong pajak secara administratif, lalu mengembalikan nilainya kepada pekerja agar gaji tetap utuh. (*)



