Kebijakan Rumah Bebas Pajak Mulai Berlaku, Simak Syarat dan Kriteria Penerima
Mataram (NTBSatu) – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan kebijakan rumah bebas pajak melalui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen, berlaku sejak 1 Januari hingga Desember 2026.
Ketentuan perpanjangan insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.
Purbaya menetapkan aturan pada 18 Desember 2025 sebagai bagian Paket Ekonomi 2025 guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui fasilitas ini, pemerintah menanggung penuh PPN atas pembelian rumah selama transaksi berlangsung pada periode Januari hingga Desember 2026.
Akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas harus terlaksana dalam rentang waktu tersebut, agar pembeli dapat memanfaatkan insentif pajak. Transaksi yang terjadi sebelum 1 Januari 2026 tidak memenuhi ketentuan fasilitas PPN DTP.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar,” tulis Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit rumah tapak atau satu unit rumah susun. Namun, masyarakat yang pernah menerima PPN DTP pada periode sebelumnya tetap berhak kembali menggunakan fasilitas tersebut selama transaksi pembelian berlangsung pada tahun 2026.
Syarat Penerima Rumah Bebas Pajak
Insentif PPN DTP menyasar orang pribadi dengan syarat yang jelas sesuai Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Warga Negara Asing (WNA)
WNA harus memiliki NPWP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
Ketentuan ini membuka kesempatan yang setara bagi WNI maupun WNA selama kepemilikan properti mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Kriteria Rumah yang Mendapat PPN DTP
Selain syarat penerima, pemerintah juga menetapkan kriteria hunian yang berhak memperoleh fasilitas PPN DTP, antara lain:
- Harga jual rumah paling tinggi Rp 5 miliar;
- Berstatus rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru;
- Penjual menyerahkan rumah dalam kondisi siap huni;
- Belum pernah mengalami pemindahtanganan;
- Merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual;
- Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Melalui pengaturan yang rinci dan terukur, pemerintah menargetkan kebijakan rumah bebas pajak ini mampu mendorong sektor properti sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat sepanjang 2026. (*)



