Terduga Pengoplos Beras SPHP di Lotim Terancam 5 Tahun Penjara
Lombok Timur (NTBSatu) – Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap, praktik dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras subsidi SPHP Bulog. Praktik dugaan tersebut dinilai merugikan konsumen dan mengancam stabilitas harga pangan.
Polres Lotim menetapkan FP, warga Desa Gelora, Kecamatan Sikur sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka utama itu dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penyidik menemukan, dugaan pelanggaran dalam pengemasan beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram yang tidak sesuai standar mutu. Polisi mengungkap, FP memproduksi dan memperdagangkan beras subsidi dengan kualitas di bawah ketentuan yang tertera pada label.
Kasus ini bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, ketika Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan harga kebutuhan pokok di Pasar Aikmel. Tim menerima keluhan pedagang mengenai kualitas beras SPHP Bulog yang dijual melalui Kantor Bulog Cabang Lombok Timur.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, hingga menemukan dugaan pengemasan ulang beras medium yang tidak sesuai standar. Penyelidikan mengungkap beras tersebut berasal dari Gudang Bulog Lendang Batu, Desa Gelora, Kecamatan Sikur.
Polisi menemukan aktivitas pengemasan beras SPHP Bulog 5 kilogram tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Polres Lombok Timur mengamankan berbagai barang bukti dalam kasus ini.
Sita Ratusan Karung Beras
Penyidik menyita ratusan karung beras, termasuk 620 karung beras 50 kilogram dan 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram. Polisi juga menyita alat timbang, mesin jahit karung, bungkus kemasan SPHP yang belum terpakai, serta kunci gudang.
Selain itu, polisi menyita puluhan karung beras dari pedagang Pasar Aikmel dan Gudang Bulog sebagai pembanding untuk uji laboratorium. Polisi memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, termasuk pedagang, pengelola gudang, dan pihak terkait.
“Penyidik juga memeriksa tersangka, melakukan cek tempat kejadian perkara, uji laboratorium. Serta, meminta keterangan ahli mutu dan ahli perlindungan konsumen,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Jumat, 19 Desember 2025.
Polres Lotim menjerat tersangka, dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai dengan mutu, komposisi, dan keterangan pada label.
Polisi menyatakan tersangka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)



