Pemkab Lombok Timur Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Lahan di Sembalun
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur membentuk tim khusus lintas sektor, untuk menangani konflik lahan di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun.
Pemkab Lombok Timur menyiapkan langkah ini untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung lama. Tujuannya, agar menghasilkan solusi adil, sesuai regulasi, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra menyampaikan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan konflik lahan berlarut-larut tanpa penanganan komprehensif. Ia menjelaskan, sebagian masyarakat menuntut pencabutan dokumen sporadik tanah.
Namun, pemerintah daerah tidak dapat mencabut dokumen tersebut secara sepihak tanpa kajian hukum mendalam dan pembuktian yang kuat dari seluruh pihak.
“Pemerintah harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Baik dari unsur pemerintah maupun dari masyarakat, sebelum mengambil keputusan,” ucapnya, Senin, 15 Desember 2025.
Pemerintah daerah juga perlu menelusuri dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) beserta aspek legal yang menyertainya.
Menurut Biawansyah, terdapat informasi sebagian warga telah menggarap lahan sejak lama. Termasuk, membuka hutan dan merawat tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
Jika masyarakat mampu membuktikan penguasaan dan pemeliharaan lahan sesuai ketentuan, regulasi memungkinkan pemberian hak atas tanah tersebut.
Pembentukan Tim Rampung Desember 2025
Untuk memastikan kepastian hukum, Pemkab Lombok Timur akan segera menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Lahan.
“Tim ini akan melibatkan berbagai perangkat daerah dan unsur terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh,” tambahnya.
Biawansyah menargetkan, pembentukan tim rampung pada Desember 2025. Ia menekankan, pemerintah harus segera turun ke lapangan setiap kali muncul gejolak sosial agar dapat mengidentifikasi dan menganalisis akar persoalan secara objektif.
Ia menambahkan sejumlah pihak sebelumnya telah dimintai keterangan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memerlukan verifikasi lapangan yang detail untuk memastikan kebenaran data, tahapan penguasaan lahan, serta status hukum yang sah.
Setelah tim terbentuk, Pemkab Lombok Timur akan melakukan harmonisasi data, memeriksa riwayat penguasaan lahan, dan mengkaji aspek legal secara hati-hati.
Pemerintah daerah menilai, proses ini penting karena konflik lahan tersebut melibatkan dua kelompok masyarakat yang sama-sama memiliki klaim. (*)



