Mataram (NTBSatu) – Polisi mengamankan pemuda inisial AB asal Kota Bima. Dugaanya, ia melakukan rudapaksa siswi SMA.
Kapolsek Rasanae Barat (Rasbar), AKP Suratno mengatakan, pemuda usia 20 tahun itu menjalankan aksi bejatnya pada Minggu dini hari, 7 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 Wita.
Berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang lalu pelaku mencegatnya. AB memaksa siswi SMA itu ikut menaiki sepeda motornya. Kemudian, membawa korban ke lokasi dan melakukan tindakan asusila tersebut.
“Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya langsung melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” ungkap Suratno.
Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Rasbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi persembunyian AB. Saat polisi tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Tim mengamankan AB pada Senin, 8 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, pelaku baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus berbeda.
“Pelaku sudah kami amankan dan kami serahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suratno. (*)



