Hukrim

Hakordia 2025: Kejati NTB Selamatkan Rp8,2 Miliar, Beberapa Kasus Jalan di Tempat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, merilis hasil kinerjanya sepanjang tahun 2025. Berhasil selamatkan uang negara Rp8,2 miliar. Sejumlah kasus masih juga belum diselesaikan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengungkapkan hal itu saat konferensi pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Total penyelamatan negara dilakukan jajaran Kejati NTB berjumlah Rp5.313.000.000,” katanya di Ruang Media Center.

Angka Rp5,3 miliar itu termasuk penyelamatan aset-aset yang tersita pada saat proses penyidikan dan penuntutan. Sementara itu, Kerugian Negara (KN) dari Uang Pengganti (UP) senilai Rp2,9 miliar.

Selain itu, Wahyudi juga membeberkan Kejati dan jajaran Kejari se-NTB saat ini menangani 61 penyidikan kasus korupsi. 36 di antaranya sudah memasuki penuntutan dan sisanya masih berproses.

Untuk Kejati NTB sendiri, tahun 2025 ini menangani 11 penyidikan. “Kejari Bima 8 kasus, Dompu 6, Sumbawa 2, Lombok Timur ada 15, Lombok Tengah 3, Mataram 7, dan Sumbawa Barat ada 2,” sebutnya.

Sisi lain, Kejati NTB hingga saat ini belum menyelesaikan sejumlah tunggakan kasus korupsi yang sudah bergulir beberapa tahun lalu. Seperti kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2023 hingga 2024.

Kemudian, perkara pengadaan Smart Class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024 hingga kasus pupuk Lombok Timur.

“Untuk kasus lain, saya cek dulu seperti apa perkembangannya,” tutup Wahyudi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button