Bupati Jarot Soroti Potensi Tambang Emas di 20 Wilayah Sumbawa, Tegaskan Pengelolaan Legal dan Profesional
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, menaruh perhatian serius terhadap sedikitnya 20 wilayah yang memiliki potensi cadangan emas di berbagai kecamatan.
Potensi besar ini dinilai dapat menjadi penggerak ekonomi daerah. Namun, Pemkab mengingatkan, pengelolaan seluruh aktivitas pertambangan harus secara legal, tertib, dan profesional.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menyampaikan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang yang tidak melalui proses perizinan resmi.
“Potensi emas di Sumbawa sangat menjanjikan, namun semuanya harus dikelola secara legal dan profesional. Kita tidak ingin ada aktivitas tambang yang justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Bupati Jarot dalam jumpa pers, Senin, 17 November 2025.
Bupati Jarot menjelaskan, meski potensi emas tersebar di lebih dari 20 wilayah, hanya sebagian kecil yang telah masuk dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tiga kawasan yang saat ini telah masuk WPR adalah Lantung 1, Lantung 2, dan Blok Badi di Kecamatan Plampang.
“Sisanya belum diajukan sebagai tambang rakyat karena belum melalui proses administrasi dan teknis. Kami mendorong masyarakat dan koperasi untuk segera mengurus izin jika ingin mengelola potensi tersebut,” ujarnya.
Pemkab Sumbawa menegaskan, koperasi harus menjadi pilar utama dalam pengelolaan tambang rakyat. Dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Blok Lantung 2, pemerintah berharap koperasi dapat tampil lebih profesional dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Koperasi harus berperan sebagai motor penggerak. Legalitas itu penting, tetapi profesionalisme dalam pengelolaan jauh lebih penting untuk keberlanjutan,” kata Bupati Jarot.
Mengenai perizinan, Bupati Jarot mengatakan Pemkab hanya akan menerbitkan IPR bagi wilayah yang telah memenuhi seluruh syarat, termasuk kajian lingkungan, keselamatan, dan rencana pascatambang.
“Kami memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum izin terbit. Tidak boleh ada kompromi soal lingkungan,” tegasnya. (*)



