HEADLINE NEWSHukrim

Kejati Kembali Periksa Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim pada Kamis, 27 November 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan terhadap salah satu dari tiga tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tersebut. Hamdan dimintai keterangan untuk memenuhi berkas perkara.

“Iya (untuk pemeriksaan tambahan),” terangnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati memeriksa tersangka ketiga kasus dana “siluman” DPRD NTB itu untuk memenuhi berkas perkara. Pantauan NTBSatu di lokasi, Hamdan Kasim keluar pukul 14.13 Wita.

Ia memilih tak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang Pidsus. Dengan mengenakan rompi tahanan, Ketua Komisi IV DPRD NTB itu hanya melempar senyum.

Sebelumnya, kejaksaan juga memeriksa dua tersangka lainnya, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip pada Senin, 24 November 2025.

“Itu mereka (IJU dan Acip) tersangka yang kemarin, diperiksa sebagai tersangka menjalani pemeriksaan tambahan,” kata Zulkifli.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.

“Sudah kami sita,” ucapnya.

Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Kepada para tersangka, tim Pidsus Kejati NTB menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berpeluang akan menambah pasal dalam penanganan kasus ini. Termasuk ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.

“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button