Jaksa Periksa Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB, memeriksa dua anggota dewan tersangka kasus dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB tahun 2025. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, pemeriksaan tambahan politisi Demokrat dan Perindo itu untuk memperkuat alat bukti. Pemeriksaan tersebut bersamaan saat penetapan Hamdan Kasim sebagai tersangka ketiga kasus dana “siluman” DPRD NTB.
“Itu mereka (IJU dan Acip) tersangka yang kemarin, diperiksa sebagai tersangka menjalani pemeriksaan tambahan,” kata Zulkifli, Senin, 24 November 2025.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu yang para tersangka bagikan kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucapnya.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Kepada para tersangka, tim Pidsus Kejati NTB menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berpeluang akan menambah pasal dalam penanganan kasus ini. Termasuk ke arah dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya, sekarang ini kami bisa menambah pasal. Aturannya memang seperti itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



