Diskominfotik NTBPemerintahan

Wagub Umi Dinda Jelaskan Kebijakan Pemprov NTB soal Pemberangkatan PMI

Lombok Timur (NTBSatu) – Pemprov NTB menerima kunjungan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI di Mataram, pada 20 November 2025. Kunjungan tersebut untuk membahas pengawasan dan kebijakan perlindungan, serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., alias Umi Dinda menjelaskan, secara langsung proses kebijakan Pemprov NTB dan peran perusahaan dalam pemberangkatan PMI ke berbagai negara.

Ia menegaskan, jajaran Komisi IX DPR RI mendengarkan seluruh permasalahan penempatan PMI dari sisi pemerintah maupun dari sisi teknis pemberangkatan.

“Sejumlah anggota DPR RI Komisi IX secara langsung mendengarkan apa yang menjadi permasalahan, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi pemberangkatan sejumlah PMI kita,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah daerah terus memperbaiki tata kelola agar proses penempatan PMI berjalan lebih aman dan terukur.

Kota Mataram Jadi Titik Pengawasan Aktivitas Penempatan PMI

Selain itu, Komisi IX DPR RI menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu titik pengawasan aktivitas penempatan PMI. Ia menyebut, hasil diskusi dan masukan dalam kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat.

Anggota Komisi IX DPR RI Dapil NTB II, H. Muazzim Akbar turut menyampaikan pandangannya mengenai maraknya PMI ilegal asal NTB. Ia menjelaskan, lamanya proses pemberangkatan melalui jalur resmi menjadi salah satu penyebab masyarakat memilih jalur nonprosedural.

Muazzim merincikan, calon PMI harus menjalani proses administrasi mulai pendaftaran hingga penerbitan paspor selama satu bulan.

Setelah itu, pengurusan visa kerja memerlukan waktu satu bulan lagi, ditambah masa tunggu penempatan kerja sehingga total waktu jalur resmi dapat mencapai minimal tiga bulan. Ia menilai, lamanya proses ini membuat masyarakat menganggap jalur resmi terlalu berbelit.

Selain durasi proses yang panjang, Muazzim juga menyoroti tidak berfungsinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) NTB. Menurutnya, LTSA yang aktif dapat mempercepat dan mengkoordinasikan proses pemberangkatan calon PMI.

Ia mendorong, pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali layanan tersebut agar penempatan PMI berjalan lebih efektif. “LTSA aktif, maka proses pemberangkatan PMI lebih cepat dan terkoordinasi,” ucapnya.

Dengan adanya berbagai masukan tersebut, Pemprov NTB bersama Komisi IX DPR RI berkomitmen memperbaiki mekanisme penempatan PMI agar lebih cepat, aman, dan sesuai prosedur. (*)

Berita Terkait

Back to top button