Hukrim

Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana “Siluman” Ditahan di Penjara Berbeda

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka dugaan korupsi dana “siluman”. Yakni, Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, penetapan tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus.

“Kami tim penyidik bidang Pidsus hari ini melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” katanya pada Kamis, 20 November 2025.

Penyidik menahan keduanya di tempat berbeda. IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kejaksaan menyangkakan kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan NTBSatu di lokasi, IJU dan Muhammad Nashib Ikroman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Back to top button