Inspektorat NTB Temukan Dugaan Honorer “Siluman”: Absen Kerja, Gaji Diterima
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat NTB masih melakukan audit terhadap 518 honorer Pemprov NTB, yang tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, progres audit hingga saat ini sudah mencapai 80-85 persen. Hasil sementara, Inspektorat menemukan sejumlah tenaga honorer NTB “siluman”. Yaitu mereka yang tidak pernah masuk kantor, namun masih tertera namanya sehingga tetap mendapat gaji.
“Ada namanya tapi tidak pernah masuk. Ada yang sudah berhenti tapi masih digaji,” kata Budi, Kamis, 13 November 2025.
Ia melanjutkan, para honorer yang tidak ada wujudnya, namun tetap menerima gaji harus mengembalikan uang sejumlah gaji itu sejak penataan honorer 2023.
“Ya dikembalikan ke kas daerah, sejak berlakunya kebijakan penataan honorer ini, kan baru ini,” lanjutnya.
Pengembalian gaji ke kas daerah, lanjut Budi, bukan untuk menghukum honorer, melainkan menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel. Walau demikian, Pemprov NTB akan tetap mencoba mencari alternatif lain agar kebijakan tersebut tidak memberatkan honorer
“Kalau memang tidak sesuai ketentuan, ya harus dikembalikan. Tapi tetap kita cari solusi yang adil, karena mereka ini juga bagian dari kita,” katanya.
Sebagai informasi, Inspektorat melakukan audit atas permintaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Tujuannya, memastikan kejelasan status tenaga honorer, menyusul adanya indikasi sejumlah nama masih tercatat aktif padahal sudah berhenti bekerja, bahkan ada yang tidak pernah hadir sama sekali.
“Yang diaudit itu statusnya. Ada nama-nama yang tercantum tapi tidak pernah masuk, ada juga yang sudah berhenti tapi masih digaji,” jelasnya.
518 Honorer Terancam Tidak Lanjut Kontrak
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, sejumlah 518 honorer di lingkungan Pemprov NTB terancam tidak lanjut kontrak di tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak masuk dalam database BKN. 518 honorer itu adalah mereka yang tidak mendaftar tes PPPK tahun 2024.
Tiga di antaranya sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang tidak lulus administrasi, 20 orang ikut seleksi PPPK di luar Pemprov NTB, 73 orang tidak jelas keberadaannya, 225 orang mengikuti tes CPNS. Selanjutnya, ada 30 orang yang bekerja kurang dari dua tahun, ada juga yang mengundurkan diri sebanyak dua orang.
Ia mengatakan, pelaksanaan audit dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat Pemprov usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” tutupnya. (*)



